SERTIFIKASI KOMPETENSI PEMERIKSA LABFOR POLRI UNTUK TINGKATKAN LEGALITAS DAN PROFESIONALISME
Jakarta - Dalam upaya memastikan kompetensi dan memberikan legalitas kepada Pemeriksa Laboratorium Forensik (Labfor) dalam menjalankan tugasnya, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi para Pemeriksa Labfor.
Acara pembukaan sertifikasi kompetensi ini dihadiri oleh Kepala LSP Polri Kombes Pol Dhani Kristianto, S.I.K., M.H., serta Plt. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Nuh Al Azhar, M.Sc., bersama pejabat utama Puslabfor. Dalam sambutannya, Kombes Pol Dhani Kristianto menekankan pentingnya peran Pemeriksa Labfor dalam penegakan hukum.
"Para Pemeriksa Labfor adalah ahli yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menganalisis bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga akan menjadi saksi ahli di pengadilan, sehingga sertifikasi kompetensi ini sangat krusial dan harus dilaksanakan sesuai prosedur," ujarnya.
Dhani Kristianto juga mengingatkan para asesor kompetensi untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi dengan profesional sesuai standar yang telah ditetapkan. Dengan sertifikasi ini, diharapkan kualitas dan keandalan Pemeriksa Labfor dalam mendukung penegakan hukum dapat terus ditingkatkan.
What's Your Reaction?